I. Jenis Koperasi
Menurut
PP No. 60/1959
1. Koperasi
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
3. Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
Menurut
Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
II. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi
koperasi .
III. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No.
60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer.
b. Koperasi Pusat.
c. Koperasi Gabungan.
d. Koperasi Induk.
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer
dan Sekunder
·
Koperasi
Primer, koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder, a dalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a) koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b) b.
gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c) c.
induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Sumber :
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/01/03/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar