Kamis, 11 Oktober 2012

Ekonomi Manajerial BAB 7 : Jenis Dan Bentuk Koperasi



I. Jenis Koperasi


Menurut PP No. 60/1959
1.      Koperasi Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
3.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi Pemakaian
  2. Koperasi Penghasilan atau Produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

II. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.



1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·         Koperasi Karyawan
·         Koperasi Pegawai Negeri
·         KUD

2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .

III. Bentuk Koperasi


Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer.
b. Koperasi Pusat.
c. Koperasi  Gabungan.
d. Koperasi Induk.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

·         Koperasi Primer, koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder, a dalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a)      koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b)      b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c)       c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Sumber :
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/01/03/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar