Sabtu, 27 Oktober 2012

Etika Bisnis #4 : Faktor Korupsi & Dampak Dalam Bidang Bisnis


Pengertian Korupsi
Istilah korupsi ini, berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” Yang berarti kerusakan atau kebobrokan, perbuatan yang bejat, perbuatan tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, serta kata-kata menghina atau memfitnah. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa :
a) kejahatan, kebususkan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidak jujuran.
b) perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebaigainya.
c) 1. korup (busuk; suka menerima uang suap uang/sogok; memakai kekusaan untuk kepentingan sendiri dan sebaginya); 2. korupsi (perbuatan bususk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebaginya; 3. koruptor (orang yang korpsi).
Beberapa penyebab korupsi menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi” dimana beberapa yang menjadi penyebab korupsi antara lain;
  • Aspek Individu Pelaku :
a)      Sifat tamak manusia,
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan disebabkan karena orangnya miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya tetapi masih mempunyai hasrat yang begitu besar untuk memperkaya diri, penyebab korupsi pada pelaku semacam ini datang dari dalam diri sendiri yakni sifat tamak dan rakus,
b)      Moral yang kurang kuat,
Seseorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat bawahannya atau fihak yang lainnya memberikan kesempatan untuk itu.
c)      Penghasilan yang kurang mencukupi,
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya dapat memenuhi atau sejalan dengan kebutuhan hidup yang wajar, bila hal itu tidak terjadi maka sesorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. tetapi apabila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini akan memberikan sebuah peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, maupun fikiran dalam artian semua curahan peluang itu untuk keperluan diluar pekerjaan yang seharusnya.
d)     Kebutuhan hidup yang mendesak,
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu kemudian membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
e)      Gaya hidup yang konsumptif,
Kehidupan di kota kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseorang berperilaku konsumtif. Perilaku semacam ini apabila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan kemungkinan itu adalah dengan melakukan tindak korupsi.
f)       Sifat malas atau tidak mau bekerja,
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari suatu pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial dalam melakukan tindakan apapun dengan cara cara mudah dan cepat, yang diantaranya melakukan korupsi.
g)      Ajaran agama yang kurang diterapkan,
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius, yang tentunya akan melarang setiap warga negaranya melakukan tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Akan tetapi kenyataan dilapangan menunjukan bahwa praktek korupsi semakin berkembang subur di tengah masyarakat. situasi paradoks semacam ini mencerminkan bahwa ajaran agama tidak sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan.
  • Aspek Organisasi :
a)      Kurangnya Sikap Keteladanan Pimpinan,
Posisi pimpinan dalam suatu lembaga formal maupun informal sesungguhnya mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi bawahannya. Apabila seorang pemimpin tidak bisa memberikan keteladanan yang baik dihadapan bawahannya misalnya berbuat korupsi maka kemungkinan besar bawahannya akan mengambil kesempatan yang sama sebagaimana atasannya.
b)      Tidak adanya kultur organisasi yang benar,
Kultur organisai biasanya mempunyai pengaruh kuat terhadap anggotanya. apabila kulur organisasi tidak dapat dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan berbagai situasi yang tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Dalam posisi yang demikian perbuatan negatif seperti antara lain korupsi memiliki peluang yang besar untuk terjadi.
c)      Sistem akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai,
Pada institusi pemerintah pada umumnya belum merumuskan dan melaksanakan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya terhadap instansi pemerintah sulit untuk dilakukan penilaian apakah instansi tersebut telah berhasil mencapai sasaranya atau tidak? Dan akibat lebih lanjut terhadap kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki semacam ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktek korupsi.
d)     Kelemahan sistem pengendalian manajemaen,
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. semakin longgar atau lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka peluang perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e)      Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam orgainisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindakan korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup tersebut, pelanggaran korupsi justru cenderung terus berjalan dengan berbagai bentuk.



  • Aspek tempat individu dan organisasi berada :
a)      Nilai nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Sebagaimana diketahui, korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap sikap seperti ini sering membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi misalnya dari mana kekayaan tersebut didapatkan.
b)      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang dirugikan dalam korupsi itu adalah justru masyarakat sendiri. Anggapan pada masyarakat umum bahwa yang mengalami kerugian akibat korupsi adalah Negara, Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang akibat di korupsi.
c)      Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
Dan umumnya setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari hari dengan cara cara terbuka namun tidak mereka sadari.
d)     Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut berpartisi aktif
Dimana pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat itu aktif berperan serta melakukannya.
e)      Aspek peraturan perundang undangan
korupsi yang mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang undangan.
Pengaruh Korupsi terhadap kegiatan bisnis :
  •  Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
  •  Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
  •  Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi :
  •  Strategi Preventif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
  • Strategi Deduktif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
  • Strategi Represif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar